Motif Dendam
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa DA dan Agus Cik saling mengenal karena bertetangga. Berdasarkan keterangan tersangka, korban sering memalaknya. Selain itu, DA juga mengaku pernah disuruh meminjam uang oleh korban, namun ia yang harus menanggung utang tersebut. Bahkan, untuk melunasi utang tersebut, DA kehilangan tanah dan sepeda motornya. Karena merasa tidak tahan, DA akhirnya merencanakan pembunuhan tersebut dengan bantuan MP.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, DA terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penangkapan Pelaku
Setelah sempat melarikan diri, DA berhasil ditangkap di Kecamatan Merangin, Jambi, pada Rabu, 26 Februari 2025, pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka, IPTU Evredi Antoni Malau, dan Polres OKU Timur. Saat ini, polisi masih memburu MP, rekan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan tersebut.(***)
