BATURAJA, transnewss.com — Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AM (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 17 September 2026, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku menghubungi korban, AH (14), melalui pesan telepon dan memintanya datang ke sebuah rumah kos di Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Sesampainya di lokasi, AM diduga menarik korban ke dalam kamar lalu melakukan aksi keji tersebut.
Penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek serta satu helai celana joget abu-abu. Atas perbuatannya, AM kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
