“Kami mengimbau warga agar rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, tidak menggunakan sambungan yang tidak sesuai standar, serta memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan saat rumah ditinggalkan guna mencegah terjadinya musibah serupa,” tegasnya.
Polres Prabumulih juga mengingatkan masyarakat agar selalu menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis apabila mengetahui atau mengalami keadaan darurat, tindak pidana, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk mendapatkan pelayanan serta penanganan cepat.
Sumber : Rill Humas
Laporan : Kenzo
