Diduga Curi Kabel Jalur Kereta Api di Sukaraja, Warga Prabumulih Ini Diringkus Tekab 11

Berita, Prabumulih25 Dilihat

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset dan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, kami segera melakukan penyelidikan dan bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP JON KENEDI, S.H., M.Si.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polres Prabumulih Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lorong Kuburan

Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan EF (30), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP JON KENEDI, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H. bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penindakan.

Baca Juga :  Simak Pidato Presiden HUT ke-81 RI, DPRD Prabumulih Tegaskan Pentingnya Persatuan

Petugas kemudian mendatangi lokasi keberadaan EF dan mengamankannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian kabel tersebut. Selanjutnya, EF dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.