Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah dodos besi, satu gulungan kabel, dan satu gulungan kawat. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, EF diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga keamanan fasilitas dan aset publik.
Baca Juga : Cegah Kejahatan Malam Akhir Pekan, Polres Prabumulih dan Tim Gabungan Gelar Patroli KRYD
Humas Polres Prabumulih
Layanan Gratis 1×24 Jam – Hubungi Layanan Polisi 110
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
