Diduga Curi Kabel Jalur Kereta Api di Sukaraja, Warga Prabumulih Ini Diringkus Tekab 11

Berita, Prabumulih23 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pencurian kabel milik PT KAI yang terjadi di Jalan Jalur Rel Kereta Api KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada 13 Juli 2026.

Baca Juga :  Polres OKU Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik, Tegaskan Komitmen Pelayanan Inklusif dan Humanis Bagi Kelompok Rentan

Dalam kejadian tersebut, sejumlah kabel yang merupakan bagian dari sistem perkeretaapian dilaporkan hilang, terdiri dari enam buah kabel axle counter sepanjang sekitar 20 meter serta satu buah kabel sinyal sepanjang sekitar 20 meter. Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp4.683.160.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara tersebut selanjutnya menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Prabumulih.