Diduga Kasus Kekerasan di Desa Krandon, Polisi Tangkap 8 Pemuda dan Sita Barang Bukti

Berita, Kudus14 Dilihat

Pendalaman Peran Pelaku
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum sesuai Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Rusmanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini penyidik masih terus memeriksa dan mendalami peran dari masing-masing pemuda tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Rutan Jepara Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kebangsaan

“Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus,” pungkasnya.

Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan menyelesaikan setiap perselisihan secara damai melalui komunikasi, tanpa harus mengedepankan aksi kekerasan.

Sumber : rill humas

Laporan : zulia