Diduga Tipu Korban Pakai Modus Minta Diantar Ambil Gaji, Buronan Penggelapan Motor Digulung Polres Jepara

Berita, Jawa Tengah21 Dilihat

JEPARA, transnewss.com — Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor serta telepon genggam yang menimpa seorang perempuan berinisial SM (43), warga Semarang. Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial yang berujung pada kerugian materiil korban sekitar Rp20 juta.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Faris Budiman, S.H., S.I.K., M.AP., yang mewakili Kapolres Jepara AKBP Keris Aji Wibisono. Pemaparan kronologi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto serta Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.

Baca Juga :  Rutan Jepara Pastikan Pembinaan Warga Binaan Sesuai Prosedur Lewat Sidang TPP

Kasus ini merupakan penanganan atas laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban diduga kehilangan kendaraan dan HP milik survivor setelah mengantarkan seorang pria berinisial ZTH dari Stasiun Poncol, Kota Semarang, menuju Demak hingga Jepara.