Kronologi Kejadian
Berdasarkan dokumen rilis resmi Polres Jepara, tersangka ZTH awalnya menghubungi SM dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Semarang. Setelah bertemu, ZTH sempat menggunakan jasa pijat korban di sebuah tempat kos.
Seusai dipijat, ZTH menjanjikan akan memberikan sebuah laptop kepada korban. Syaratnya, korban harus mau mengantarkannya ke wilayah Demak dengan dalih ingin menemui bosnya untuk meminta kekurangan gaji.
“Korban yang mempercayai perkataan tersebut kemudian menyanggupi permintaan pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra.
Kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian diserahkan kepada ZTH. Keduanya berangkat ke Demak dengan posisi ZTH yang mengendarai sepeda motor dan korban membonceng.
Namun, sesampainya di Demak, pelaku tidak berhasil menemui orang yang diakuinya sebagai bos. ZTH lantas mengajak korban melanjutkan perjalanan hingga ke wilayah Kabupaten Jepara.
Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong di Jepara, ZTH meminta korban turun untuk menyuruhnya membeli rokok dan korek api. Saat korban berada di dalam toko, ZTH langsung membawa kabur sepeda motor beserta telepon genggam OPPO A38 milik korban yang tersimpan di dalam tas kecil berwarna merah.
