Diduga Tipu Korban Pakai Modus Minta Diantar Ambil Gaji, Buronan Penggelapan Motor Digulung Polres Jepara

Berita, Jawa Tengah25 Dilihat

Barang Bukti dan Catatan Dokumen
Dalam rilis kepolisian, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam

Kunci kontak kendaraan

1 unit telepon genggam OPPO A38

1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Terdapat catatan perbedaan nomor polisi pada dokumen rilis yang tersedia. Pada bagian kronologi awal, sepeda motor milik korban disebutkan bernomor polisi H-2454-FAA, sedangkan pada daftar barang bukti tercantum bernomor polisi H-5342-TK. Perbedaan ini memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada penyidik guna memastikan identitas dan status kendaraan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Gasak Dagangan Pedagang di Pasar II Prabumulih, Pelaku Pencurian Dibekuk Team URC Tekab 11

Atas perbuatannya, dokumen rilis mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk Pasal 476 dan paling lama empat tahun untuk Pasal 486. Penanganan perkara kini dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku, di mana dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada ZTH akan dibuktikan melalui proses peradilan.(zulia)