Ditinggal Berobat ke Jakarta, Rumah IRT di Prabumulih Dibobol Maling: Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Berita, Prabumulih18 Dilihat

Prabumulih, transnewss.com  – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dua orang terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), yang merupakan warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini telah berhasil diamankan.

Baca Juga :  Raguklampitan Gelar Sedekah Bumi 2026, Bapak Maskan: Lestarikan Budaya Leluhur demi Kerukunan Warga

Kasus ini bermula dari laporan korban, HARJANAH (66), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ia sedang menjalani pengobatan di Jakarta.

Baca Juga :  Aksi Damai LSM APM di DPRD Prabumulih Dikawal Polres, Aspirasi Disampaikan Aman dan Tertib

Aksi pembobolan ini pertama kali diketahui setelah korban menerima telepon dari Ketua RT setempat, MARSAL, yang mengabarkan situasi tersebut. Korban kemudian meminta bantuan saksi RIADI FATURROHMAN untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah dicek, sejumlah barang rumah tangga diketahui telah raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp37.000.000.