Prabumulih, transnewss.com – Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dua orang terduga pelaku berinisial FAP (31) dan TA (33), yang merupakan warga Kelurahan Karang Raja III, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, kini telah berhasil diamankan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, HARJANAH (66), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.47 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ia sedang menjalani pengobatan di Jakarta.
Aksi pembobolan ini pertama kali diketahui setelah korban menerima telepon dari Ketua RT setempat, MARSAL, yang mengabarkan situasi tersebut. Korban kemudian meminta bantuan saksi RIADI FATURROHMAN untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah dicek, sejumlah barang rumah tangga diketahui telah raib dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp37.000.000.
