Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku, FAP, di Jalan Anggrek, Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
Mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk melakukan penangkapan. Pelaku FAP pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, FAP bernyanyi dan mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, TA. Berbekal keterangan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menciduk TA di wilayah Kelurahan Karang Raja III, Kota Prabumulih.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 6 (enam) set Vicenza telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Kasat Reskrim
