Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Imbauan Kamtibmas Polres Prabumulih
Menyikapi kejadian ini, Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan hunian mereka, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama. Warga diharapkan memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat, menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga atau keluarga terpercaya, serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, mengalami gangguan kamtibmas, atau ingin melaporkan tindak pidana, dipersilakan menghubungi Layanan Call Center Polri 110. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
