Demikian juga dengan telah dilakukannya pengamanan oleh aparat Polri di tempat kejadian dengan diberi polis line yang hingga kini belum ada tindak lanjut oleh instansi yang bertanggung jawab, ini oleh kami Kawali telah kami kategorikan adanya PEMBIARAN, oleh instansi dan pejabat yg berwenang dalam menangani permasalahan ini.
Baik dengan adanya perencanaan tindakan tidak baik oleh pelaku dan adanya sikap pembiaran oleh aparat instansi dan pejabat yg bertanggung jawab, kami mengingatkan bahwa resiko tindakan tersebut berkonsekuensi pada pengetrepan pasal pidana.
Masyarakat seperti dalam undang undang yang mengatur peranserta masyarkat, sudah cukup dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polisi, namun aparat dan lembaga instansi yang berkaitan dengan masalah ini belum cukup untuk mengambil tindakan yang proper. untuk itu kami Kawali memberikan SOMASI kepada instansi yang bertanggung jawab apa bila dalam waktu 3 hari kerja tidak dilakukan tindakan yg proper, kami akan menempuh jalur hukum guna menuntut kepada siapapun yang bertanggung jawab.
