ARD dan ABD menyatroni kandang korban dan merobek terpal penutup kandang agar bisa masuk.
Sebelumnya, kata Kapolsek, para pelaku sudah memantau dan memastikan bahwa kandang tereebut kosong, dan tidak ada penjaganya.
Peluang itupun langsung dimanfaatkan para pelaku untuk menggasak semua peralatan budidaya yang masih ada di kandang tersebut.
“Korban sadar bahwa kandangnya telah dijarah para pelaku saat ia hendak mengambil linggis dan melihat penutup terpal sudah dirobek, dan melihat seluruh peralatannya sudah hilang,” terang Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi pun mengamankan satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk merusak terpal penutup kandang.
“Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (***)
