Dua Pencuri Kabel Pertamina Senilai Puluhan Juta Ditangkap Tekab 11 Polres Prabumulih

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa plastik bekas kupasan kabel dan kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
AKP Jon Kenedi menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengganggu fasilitas penting negara.

Baca Juga :  FTIK UIN Sunan Kudus, Kemenag, dan Komisi VIII DPR RI Gelar Forum "Ngopi" dan Penyaluran Bantuan di Jepara

Pihaknya juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi gratis selama 24 jam.

Sumber : rill humas

Laporan : kenzo