Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa plastik bekas kupasan kabel dan kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
AKP Jon Kenedi menegaskan komitmen Polres Prabumulih dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengganggu fasilitas penting negara.
Pihaknya juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang beroperasi gratis selama 24 jam.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
