Kerugian dan Sanksi Hukum
Akibat aksi anarkis ini, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Rinciannya meliputi:
Fasilitas Pemerintah: Kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak, dan tiang pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta.
Pot Bunga: Sebanyak 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU rusak. Kerugian ditaksir Rp19 juta.
Kendaraan: Kaca depan dan spion satu unit truk Dalmas pecah. Kerugian ditaksir Rp3 juta.
Selain kerugian materi, dua personel polisi dan beberapa warga juga mengalami luka-luka.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ml)
