Dua Perusak Fasilitas Umum Saat Demo di OKU Ditangkap, Satu dari Lampung

Berita, OKU167 Dilihat

 

 

Kerugian dan Sanksi Hukum
Akibat aksi anarkis ini, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Rinciannya meliputi:

Fasilitas Pemerintah: Kaca pos depan pecah, pintu pagar rusak, dan tiang pengunci roboh. Kerugian ditaksir Rp50 juta.

Pot Bunga: Sebanyak 14 pot bunga di sekitar kantor DPRD OKU rusak. Kerugian ditaksir Rp19 juta.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Gelar Buka Puasa dan Salurkan Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan

 

 

Kendaraan: Kaca depan dan spion satu unit truk Dalmas pecah. Kerugian ditaksir Rp3 juta.

Selain kerugian materi, dua personel polisi dan beberapa warga juga mengalami luka-luka.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(ml)