Jepara, transnewss.com — Proses hukum kasus tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara) telah menahan dua tersangka berinisial AW dan MAP. Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas tahap penuntutan (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam rangka penegakan hukum pidana. Keduanya dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan.
Alasan Penahanan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah pertimbangan hukum yang matang.
“Penahanan ini kami lakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan ini juga untuk mempercepat proses persidangan,” ujar Dian saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (3/6/2025).
