BATURAJA, transnewss.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) secara masif melakukan sosialisasi larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum. Langkah ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan yang telah resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor PT Semen Baturaja, Selasa (13/1/2026) pukul 10.00 WIB. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Satlantas Polres OKU, perwakilan Dinas Perhubungan OKU, serta jajaran manajemen PT Semen Baturaja.
Langkah Preventif dan Koordinasi Lintas Instansi
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk upaya preventif Polri dalam memberikan pemahaman langsung kepada pelaku industri.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami kebijakan pemerintah daerah ini. Tujuannya jelas, demi menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah OKU,” ujar AKP Ferri Zulfian.
