Dukung Pergub Sumsel, Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara ke PT Semen Baturaja

Berita, OKU164 Dilihat

 

 

Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menegaskan bahwa jalan umum kini tidak diperbolehkan lagi bagi angkutan batu bara. Polres OKU juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektoral agar implementasi aturan di lapangan berjalan optimal tanpa hambatan.

 

 

Komitmen PT Semen Baturaja: Beralih ke Jalur Kereta Api

Merespons kebijakan tersebut, manajemen PT Semen Baturaja menyatakan komitmennya untuk patuh. Berdasarkan keterangan perusahaan, suplai batu bara melalui jalur darat (jalan umum) telah dihentikan total sejak 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Polda Sumsel Luncurkan Operasi Ketupat Musi 2026, 199 Personel Siap Amankan Mudik Lebaran

 

 

Pihak manajemen menambahkan beberapa poin penting terkait operasional perusahaan:

Stok Cadangan: Stok batu bara untuk bahan bakar saat ini masih mencukupi kebutuhan operasional hingga 12 hari ke depan.

 

 

Transformasi Logistik: Ke depannya, PT Semen Baturaja akan sepenuhnya mengalihkan suplai bahan bakar batu bara menggunakan jalur kereta api.

Baca Juga :  PEP Zona 4 Sukses Operasikan Kembali Sumur LBK-029, Hasilkan 552 Barel Minyak Per Hari

 

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus upaya meminimalisir dampak kerusakan jalan dan kemacetan akibat angkutan berat.