Pencegahan Penyelewengan: Memastikan proses pengelolaan aset dan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan meminimalisir risiko penyalahgunaan atau korupsi.
Imbauan Kamtibmas: Memberikan imbauan terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta mengajak seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.
Penguatan Sinergi: Memperkuat kerja sama dan kemitraan antara kepolisian dengan Pemerintah Desa, BPD, dan tokoh masyarakat dalam mendukung program pembangunan desa yang berkelanjutan.
Inisiatif ini menegaskan komitmen Polri untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas desa, menjamin aset desa dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.(ml)
