Haji Edy juga menerangkan kalau dia siap mengundurkan diri sebagai Petinggi Desa Daren kalau memang secara resmi sudah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Jepara masa bakti 2024-2029 oleh KPU.
Haji Edy juga menjelaskan dasarnya untuk menjadi calon Bupati Jepara yaitu hak konstitusional sebagai warga negara dalam Pemilu untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara.
(sus)
