“Atas nama Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur, saya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah berkenan memberikan pembinaan serta penyuluhan hukum kepada jajaran kelurahan di Kecamatan Baturaja Timur,” ujar Doni.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya sebagai landasan kerja di lapangan.
“Silakan bagi para peserta untuk memanfaatkan kegiatan ini dan mengikutinya dengan sebaik mungkin. Minimal ini dapat menjadi acuan sekaligus benteng bagi para lurah dalam penggunaan dana kelurahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubsi III Seksi Intelijen Kejari OKU, M. Fidorayuci W., S.H., memaparkan bahwa regulasi pengelolaan dana kelurahan berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019.
Selain memaparkan dasar hukum, Fidorayuci juga memberikan edukasi mengenai berbagai modus dan jenis tindak pidana korupsi yang perlu diwaspadai, antara lain korupsi transaktif (transactive corruption), korupsi memeras (extortive corruption), korupsi investif (investive corruption), korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), korupsi defensif (defensive corruption), korupsi otogenik (autogenic corruption), serta korupsi dukungan (supportive corruption).(***)
