Gasak 110 Kg Kopi Milik Warga, Dua Pemuda Ringkus Unit Reskrim Polsek Pengandonan

Berita, Kriminal, OKU89 Dilihat

OKU, transnewss.com  – Tim Reserse Kriminal Polsek Pengandonan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) hasil bumi yang meresahkan petani di Desa Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dua pelaku, yakni RQ (21) dan seorang remaja berinisial KK (16), berhasil diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026).

Aksi pencurian ini menimpa Safriyadi (34), warga Dusun I Desa Pengandonan. Korban kehilangan sedikitnya 10 karung kopi dengan berat total 110 kilogram yang tengah dijemur di belakang rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp4.000.000.

Baca Juga :  Lestari Moerdijat Resmikan JIF Buy We 2026 di Jepara dengan Tema "Futuring Traditions Jepara Central Java"

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Pengandonan, AKP Haryanto, S.I.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban setelah saksi Susi Susanti mendapati hamparan kopi di jemuran dalam kondisi berantakan dan raib pada Kamis (22/1) subuh.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan lapangan. Berdasarkan informasi akurat, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yovi Evran bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar AKP Haryanto.