Petugas pertama kali membekuk KK di kediaman orang tuanya di Dusun Semanding sekira pukul 10.00 WIB. Tak butuh waktu lama, dari hasil pengembangan, polisi langsung meringkus pelaku utama berinisial RQ di lokasi yang sama 30 menit kemudian.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah menggasak 110 kg kopi milik korban pada tengah malam saat situasi sepi. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya:
Setengah karung kopi hitam (sisa hasil curian).
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kasus ini dikualifikasikan sebagai pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pengandonan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(ml)
