Gasak 2 Ton Sawit PT Minanga Ogan, Petani Desa Kurup Diciduk Polsek Lubuk Batang

Berita, Kriminal, OKU213 Dilihat

Barang Bukti dan Kerugian

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di antaranya:

111 Tandan Buah Sawit (setelah ditimbang mencapai berat 2.220 Kg).

Satu unit sepeda motor Honda Beat (hitam-pink) tanpa plat nomor.

Satu bilah golok sepanjang 30 cm.

Akibat aksi penjarahan massal ini, PT Minanga Ogan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.661.220,-.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolres Prabumulih Silaturahmi ke Pengadilan Negeri

Ancaman Hukuman

Kepada penyidik, BL mengakui bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama dirinya nekat melakukan pencurian bersama kawan-kawannya. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) g dan Pasal 478 KUHPidana. Kami juga sudah mengantongi identitas lima pelaku lainnya yang kabur dan akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas,” tegas IPTU Jenizar.(ml)