Barang Bukti dan Kerugian
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di antaranya:
111 Tandan Buah Sawit (setelah ditimbang mencapai berat 2.220 Kg).
Satu unit sepeda motor Honda Beat (hitam-pink) tanpa plat nomor.
Satu bilah golok sepanjang 30 cm.
Akibat aksi penjarahan massal ini, PT Minanga Ogan ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.661.220,-.
Ancaman Hukuman
Kepada penyidik, BL mengakui bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama dirinya nekat melakukan pencurian bersama kawan-kawannya. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Lubuk Batang.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) g dan Pasal 478 KUHPidana. Kami juga sudah mengantongi identitas lima pelaku lainnya yang kabur dan akan terus melakukan pengejaran hingga tuntas,” tegas IPTU Jenizar.(ml)
