Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menyergap EJH (42) tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti di wilayah Prabumulih Timur setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif di lapangan,” ujar AKP Jon Kenedi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku juga langsung mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejuta barang bukti berupa:
1 unit HP merek VILLAON warna Cyber Black beserta kotaknya.
1 buah martil/pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam.
1 buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam, dan putih.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EJH dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Komitmen dan Imbauan Kepolisian
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu kondusivitas wilayahnya.
