Sikat Musi 2026: Polsek Cambai Ringkus Terduga Pelaku Curat Pemancingan di Lembak, Barang Bukti Disita

Berita, Prabumulih26 Dilihat

PRABUMULIH, transnewss.com  – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam gelaran Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026. Pengungkapan ini dilakoni oleh personel Unit Reskrim bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai.

Kasus pencurian tersebut menyasar lokasi kolam pemancingan milik Andi Rachmad (45), seorang wiraswasta asal Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang berada di Jalan Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-81 di Desa Ngetuk: Karnaval Budaya dan Pentas Ketoprak Sukses Hibur Ribuan Warga

Peristiwa ini terkuak saat korban menyambangi kolam pemancingannya dan mendapati sejumlah material raib, meliputi atap seng, besi pipa, besi hollow, hingga kabel instalasi listrik. Akibat aksi pencurian ini, korban menelan kerugian materiel sekitar Rp8 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Cambai.

Menanggapi laporan korban, personel Polsek Cambai menggeledah informasi dan menggelar serangkaian penyelidikan mendalam. Petunjuk mengarah kepada seorang pria berinisial RM (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.