Penyelidikan mengungkap adanya peran pemberi informasi atau “otak” di balik aksi ini. Terakhir, polisi mengamankan Kalel Yusri bin Sakni (Alm) di areal kebun karet Pondok Pesantren Desa Kurup.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam pemeriksaan, keempat tersangka yang melakukan pencurian mengakui perbuatannya, sementara tersangka Kalel Yusri mengaku sebagai pihak yang memberikan informasi mengenai keberadaan tumpukan sawit.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Satu unit Mobil Carry Tutura hitam bernopol BG 2344 LF.
1,5 ton buah sawit hasil curian.
Pakaian, celana, dan sepatu boot yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kelima tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Unsur pemberatan kasus ini sangat kuat karena dilakukan pada malam hari, melibatkan lebih dari dua orang, serta disertai dengan kekerasan dan ancaman penyetruman.
Polsek Lubuk Batang menegaskan keberhasilan ini memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat.(ml)
