“Kami minta buah sawit ini,” ujar salah satu pelaku sebelum melarikan diri.
Korban, Pangihutan Hutasoit, ditaksir mengalami kerugian finansial kurang lebih Rp 3.000.000 atas pencurian 1,5 ton sawit tersebut. Selain kerugian materi, peristiwa ini juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi Widiyanto.
Penangkapan Kilat Berdasarkan Laporan Korban
Menanggapi laporan korban, jajaran Polsek Lubuk Batang segera melakukan penyelidikan intensif. Hanya dalam kurun waktu kurang dari seminggu, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Jumat (21/11/2025), pukul 11.00 WIB, tim gabungan menangkap tersangka pertama, Hendri Saleh bin Nasrul (Alm), di depan rumahnya di Desa Kurup.
Pengembangan kasus berlanjut cepat. Polisi kemudian berhasil memburu dan menangkap tiga tersangka lain, yaitu Redi Kurniawan bin Raflan, Riko Pransiski bin Ahyar, dan Febri bin Arsad, yang sedang berkumpul di sebuah pondok di Desa Gunung Meraksa.
