Jepara, transnewss.com – Suasana berbeda tampak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara pada tanggal 17 setiap bulan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan tersebut kompak mengenakan seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Langkah ini dilakukan sebagai wujud kebanggaan terhadap profesi, penguatan jiwa korps, serta komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penggunaan Batik KORPRI ini merupakan implementasi langsung dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SEK-10.SA.14.01 Tahun 2025 tentang Penggunaan dan Kelengkapan Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan aturan tersebut, seragam Batik KORPRI wajib dikenakan oleh seluruh ASN pada:
Tanggal 17 setiap bulan.
Hari KORPRI setiap tanggal 29 November.
Hari-hari besar nasional.
Kegiatan resmi KORPRI lainnya.
Memperkuat Solidaritas dan Nilai BerAKHLAK
Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Jepara, Moh. Riza Aliyafi, menyampaikan bahwa penggunaan Batik KORPRI tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban berpakaian dinas biasa. Lebih dari itu, seragam ini menjadi sarana memperkuat rasa persatuan, solidaritas, dan loyalitas antarpegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
