Gerakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Agama RI guna menertibkan administrasi pencatatan pernikahan, mencegah maraknya pernikahan siri, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam arahannya, H. Arizal Wahyu Hidayat menegaskan bahwa sasaran utama sosialisasi ini adalah generasi muda yang memasuki usia menikah. Ia menekankan pentingnya memahami aturan usia ideal minimal 19 tahun sesuai undang-undang.
“Pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum, sosial, dan agama yang utuh bagi istri serta anak-anak di masa depan,” tegas H. Arizal.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan sesi ramah tamah dan pembagian door prize kepada peserta.
Sumber: Rill Humas
Laporan : Zulia
