Semarang, transnewss.com – Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tentang Langkah-Langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Kementerian/lembaga diinstruksikan untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas.
Konkretnya, kementerian/lembaga diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas.
Merespons SE tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Kadiyono memberikan arahan yang sama kepada jajaran Kemenkumham Jateng.
“Penghematan anggaran yang sudah dikeluarkan dari Kementerian Keuangan lebih khusus lagi terkait perjalanan dinas kita harus dipotong atau dialokasikan 50 persen,” terang Kadiyono dalam amanatnya selaku Pembina Apel Pagi, Senin (11/11).
“Untuk itu kita semua harus beradaptasi terkait dengan perjalanan perjalanan dinas. Mudah-mudahan di sisa bulan dan hari ini kita semua, khususnya di masing-masing divisi, bisa menyelesaikan target kinerja agar target tersebut dapat tercapai,” sambungnya.
