LUBUK LINGGAU,transnewss.com – Diduga Adanya pernyataan masyarakat wilayah Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II selama 10 tahun dianaktirikan dinilai menyesatkan.
Karena pernyataan yang disampaikan oknum masyarakat tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Penegasan ini disampaikan tokoh masyarakat sekaligus aktivis Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) Herman Sawiran yang telah menetap di Kelurahan Siring Agung selama 35 tahun.
“Pernyataan tersebut (10 Tahun Siring Agung Dianaktirikan) menyesatkan, saya tinggal di Siring Agung 35 tahun. Jadi saya tahu persis selama 10 tahun kepemimpinan terakhir ini,” tegas Herman Sawiran, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dikatakan Herman Sawiran, untuk masalah pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun kelistrikan di Kelurahan Siring Agung selama 10 tahun sudah cukup maksimal.
Walaupun di wilayah tersebut tidak ada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Lubuk Linggau.
“Nah artinya Pemerintah Kota Lubuk Linggau di era kepemimpinan Nanan (H SN Prana Putra Sohe) sangat perhatian. Contoh bangunan gapura perbatasan kelurahan itu dibangun saat zaman kepemimpinan Nanan jadi tidak benar kalau Siring Agung dianaktirikan,” ucap Herman Sawiran.
