Barang bukti sabu tersebut ditemukan dibungkus rapi menggunakan tisu dan dimasukkan ke dalam dompet kecil. Ditemukan juga klip plastik bertuliskan “250,” yang diduga merupakan kode harga eceran satu paket sabu oleh pelaku.
Saat operasi berlangsung, polisi sempat mendapati beberapa pria tak dikenal melarikan diri dari lokasi. Penyelidikan awal menyebutkan setidaknya ada tiga titik di dusun tersebut yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Karena situasi lapangan, kami segera mengamankan anggota, pelaku NR, dan barang bukti yang ditemukan. Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang (sabu) dari seseorang berinisial C yang disebut berasal dari Air Itam, Kabupaten Pali,” jelas Kasat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba, meskipun medan dan jarak tempuh lokasi cukup sulit.
“Ini adalah wujud Polri hadir dalam pemberantasan Narkoba. Kami terus komitmen walau jarak tempuh jauh dan medan sulit dijangkau. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi akurat,” tutup Kapolres.(yan)
