Ibu Rumah Tangga di Musi Rawas Ditangkap, Edarkan Sabu 14,37 Gram

Berita, Kriminal, OKU174 Dilihat

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Tim Elang Musi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (49) di Dusun Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. NR ditangkap pada Selasa (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,37 gram (bruto).

Baca Juga :  DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup Beri Apresiasi dan Soroti Layanan Air Bersih

 

 

Penangkapan pelaku disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatresnarkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel pada Rabu (25/11/2025).

 

 

Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan raid planning execution (penggerebekan) yang dilakukan Tim Elang Musi Satresnarkoba. Personel dibackup oleh Polsek BTS Ulu (Cecar) mengingat lokasi penangkapan yang secara geografis lebih dekat dengan wilayah Polsek Cecar.

Baca Juga :  Perkuat Pembinaan Keagamaan, Warga Binaan Rutan Jepara Ikuti Pengajian dan Refleksi Diri di Masjid At-Taubah

 

 

“Kemarin (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim kami melaksanakan penggerebekan di Dusun Panglero. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dipecah menjadi beberapa klip plastik bening,” terang IPTU Jemmy.