Polres OKU Timur Ungkap Kasus Curas dalam 48 Jam, Pelaku Modus Pura-pura Petugas Berhasil Diringkus

Berita, Oku timur174 Dilihat

MARTAPURA, transnewss.com  – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres OKU Timur kembali membuktikan kinerja cepatnya dalam menindak pelanggaran hukum. Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Martapura.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim, satu tersangka berinisial AP (30) berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari atau tepatnya di bawah 48 jam sejak kejadian dilaporkan.

Baca Juga :  Simak Pidato Presiden HUT ke-81 RI, DPRD Prabumulih Tegaskan Pentingnya Persatuan

Insiden bermula ketika korban, ANH (20), seorang pelajar, menjadi korban penganiayaan dan perampasan barang di Jalan Merdeka, area Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, pada Jumat malam, 24 April 2026. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah telepon genggam setelah dihadang oleh dua orang tak dikenal.

Baca Juga :  Perpaduan Olahraga dan Kuliner: Wagub Sumsel Resmi Buka Venue Hello Padel di Palembang

Pelaku menggunakan modus operandi yang cukup licik dengan menyamar sebagai aparat atau petugas instansi tertentu. Dengan alasan ingin memeriksa data diri, pelaku meminta ponsel korban, memotret kartu identitas, hingga merekam wajah korban, sebelum akhirnya melakukan kekerasan berupa pemukulan untuk mengambil alih barang milik korban.