“Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini,” lanjut Beny.
Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah. Beny bilang, Ingub ini menjadi dasar bagi pemkot pemkab-pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.
Isi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024
Berikut isi diktum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024:
KESATU:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
KEDUA:
Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
