Instruksi Sultan soal Peredaran Miras Untuk Pemkot-Pemkab DIY

Daerah, Sosial181 Dilihat

“Prinsipnya Bupati Wali Kota wajib menjalankan instruksi ini,” lanjut Beny.

Ingub DIY Nomor 5 Tahun 2024 berisi delapan diktum atau instruksi yang fokus pada peredaran minuman keras (miras) di masing-masing wilayah. Beny bilang, Ingub ini menjadi dasar bagi pemkot pemkab-pemkot untuk membuat ketentuan atau peraturan masing-masing.

Isi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024
Berikut isi diktum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024:

KESATU:
Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

KEDUA:
Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *