Instruksi Sultan soal Peredaran Miras Untuk Pemkot-Pemkab DIY

Daerah, Sosial178 Dilihat

Jogja, transnewss.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sultan memberikan deadline atau tenggat waktu bagi pemerintah kota (pemkot) dan pemerintah kabupaten (pemkab) di DIY untuk menindaklanjuti Ingub tersebut.
“15 hari sudah harus melaporkan pelaksanaan (Ingub), berarti apa, seperangkat (ketentuan) itu sudah harus lebih awal selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024).

Terbitnya Ingub ini adalah hasil dari pertemuan Sultan dengan Pj Bupati dan Wali Kota di DIY beberapa waktu lalu terkait peredaran miras. Beny menjelaskan, Ingub yang mulai berlaku 30 Oktober 2024 ditujukan langsung ke pemkot-pemkab dalam hal ini penjabat (pj) bupati dan wali kota.

“Berlaku mulai hari ini, 30 Oktober 2024, dan disampaikan ke Bupati Wali Kota hari ini juga, termasuk diinformasikan juga ke DPRD DIY. Lalu ditembuskan ke Kemendag, supaya semuanya saling bisa bersinergi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *