Instruksi Sultan soal Peredaran Miras Untuk Pemkot-Pemkab DIY

Daerah, Sosial182 Dilihat

KEDELAPAN:
Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *