Pentingnya Edukasi dan Revisi UU Haji
Dalam sambutannya, H. Abdul Wachid menjelaskan bahwa program “Jagong Masalah” ini bertujuan memberikan arahan dan petunjuk komprehensif kepada calon jemaah, meliputi tata cara pendaftaran, pembatalan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), kuota, dan informasi penting lainnya.
Beliau juga menyinggung tentang revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebelum revisi, pengelolaan haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
“Setelah direvisi oleh pemerintah dan Komisi VIII, kini lahir kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah,” ungkap H. Abdul Wachid. “Ini menjadi berkah tersendiri bagi umat Islam. Dengan berubahnya pengelolaan dari Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah, layanan diharapkan semakin baik, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga perlindungan jemaah. Targetnya, tingkat kepuasan jemaah semakin meningkat.”
