PRABUMULIH, transnewss.com — Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. RA diduga kuat telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
Kronologi Kejadian: Modus Pinjam Motor Keluarga
Peristiwa ini bermula di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban bernama Reny Yunita Sari (40) melaporkan bahwa pelaku meminjam dua unit sepeda motor miliknya, yaitu:
Honda Scoopy warna coklat (tahun 2023)
Honda Vario warna hitam (tahun 2024)
Namun, setelah beberapa hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban terbukti ketika pada 14 Maret 2026, seseorang datang menagih utang pelaku. Setelah ditelusuri, kedua motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,- dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
