Jangan Sampai Terpecah Himbauan Ketua Umum PGRI, Pengurus PGRI untuk Tetap Solid

Berita, Nasional194 Dilihat

Unifah menyebut, objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU. Secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.

Dia menyebut ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI. Dia kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan. “Langkah ini penting untuk menyelamatkan organisasi,” katanya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Kabid PK dan Pengentasan Anak Kanwil Jawa Tengah Sambangi Rutan Jepara

Dia juga meminta pengurus dan anggota untuk tetap tenang. Jangan sampai terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi.

“Jangan juga menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI,” tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *