Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Dievaluasi Terkait Kasus Polisi Tembak Siswa di Hadapan Komisi III

Nasional579 Dilihat

Komnas HAM juga perlu melakukan penyelidikan independen untuk memastikan bahwa pelanggaran oleh aparat kepolisian diproses hukum dengan adil.

Negara juga harus merevisi aturan penggunaan senjata api, memastikan penggunaannya hanya sebagai upaya terakhir sesuai prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas agar tetap melindungi HAM.

Pada hari Minggu, 24 November 2024, terjadi dua kasus penembakan polisi yang menewaskan warga sipil di lokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Cik Ujang Dorong Alih Fungsi Rawa Sumsel Jadi Sawah Produktif untuk Cegah Kebakaran dan Perkuat Ketahanan Pangan

Penembakan di Semarang terjadi sekitar pukul satu dini hari terhadap tiga orang yang mengendarai sepeda motor, yaitu berinisial G, S, dan A. G meninggal dunia setelah terkena tembakan di bagian pinggul. S dan A juga terkena tembakan namun selamat dan dirawat di rumah sakit. Ketiga korban diketahui merupakan siswa suatu Sekolah Menengah Negeri Kejuruan di Semarang.

Baca Juga :  Sepakati Deklarasi Bali, Negara ASEAN Bersatu Melawan Eksploitasi Karya Jurnalistik oleh Platform Digital dan AI

Mereka dikabarkan ditembak setelah sepeda motor mereka diduga bersenggolan dengan aparat. Sedangkan Kapolrestabes Semarang menyatakan penembakan terjadi setelah adanya tawuran antar-geng dan korban berasal dari salah satu geng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *