Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga memanfaatkan platform media sosial untuk mencari dan mendekati para korban. Ia membangun komunikasi intensif dengan anak-anak yang berusia antara 12 hingga 18 tahun. Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Lebih lanjut, pelaku juga diduga merekam aksi bejatnya dalam bentuk dokumentasi foto dan video.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami saat ini berfokus pada pengumpulan keterangan yang lebih detail dari para korban dan saksi. Selain itu, kami juga menyelidiki secara seksama apakah pelaku bertindak seorang diri ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Jateng. Ia terancam jeratan pasal berlapis terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyimpanan dan penyebaran konten pornografi anak.
