Kawal Ketat dan Sesuai Prosedur, Rutan Jepara Resmi Mutasi Dua Napi ke Lapas Tujuan

Jepara, transnewss.com  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan dan serah terima dua narapidana ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan tujuan, yakni Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan.

Dua narapidana tersebut masing-masing dipindahkan ke UPT tujuan untuk menjalani pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan petugas Rutan Jepara serta dukungan dari Polres Jepara.

Baca Juga :  FTIK UIN Sunan Kudus, Kemenag, dan Komisi VIII DPR RI Gelar Forum "Ngopi" dan Penyaluran Bantuan di Jepara

Setibanya di masing-masing UPT pada pukul 11.50 WIB dan 14.15 WIB, petugas Rutan Jepara bersama petugas UPT penerima melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan proses serah terima narapidana.

Pengawalan dilakukan oleh dua petugas Rutan Jepara dengan bantuan dua petugas Polres Jepara. Seluruh proses pemindahan hingga serah terima dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Jaring Aspirasi Warga, DPRD Kota Prabumulih Gelar Reses Masa Persidangan III 2026 Serentak di 3 Dapil

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang harus dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai prosedur.