Baturaja, transnewss.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) memberikan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) kepada Mus Mulyadi, warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Mus Mulyadi terlibat dalam tindak pidana penadahan yang diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Proses RJ ini berlangsung di Rumah Restorative Justice Kantor Lurah Kemalaraja pada Senin, 26 Mei 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wahyudi Barnad, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Camat Baturaja Timur, Lurah Baturaja Lama, Lurah Kemalaraja, tokoh agama/masyarakat, penyidik Polres OKU, serta pelaku dan korban kejahatan.
Mus Mulyadi, seorang tukang ojek, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sempat ditahan karena kasus penadahan ponsel curian. Kasus ini bermula ketika Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu temannya yang menawarkan ponsel dengan harga yang tidak masuk akal. Karena anaknya sedang membutuhkan ponsel untuk belajar, Mus Mulyadi terdorong untuk membelinya, meskipun tanpa kelengkapan yang jelas dan tanpa mengetahui bahwa ponsel tersebut adalah hasil curian.
