Kejari OKU Hentikan Perkara Penadahan dengan Restorative Justice

Berita, OKU225 Dilihat

 

Di hadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, korban, dan keluarga tersangka, Mus Mulyadi mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantunya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.(***)

Baca Juga :  39 Peserta Magang Kemenangker Paparkan Beragam Inovasi di Rutan Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *