Di hadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa Penuntut Umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, korban, dan keluarga tersangka, Mus Mulyadi mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantunya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.(***)
