Kejari OKU Hentikan Perkara Penadahan dengan Restorative Justice

Berita, OKU224 Dilihat

 

Kajari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Rabu, 7 Mei 2025, telah dilaksanakan mediasi perdamaian antara Mus Mulyadi dengan pihak korban.

 

“Minggu kemarin, kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Proses selanjutnya, kami melaksanakan ekspose bersama dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alhamdulillah, kami mendapat persetujuan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” jelas Kajari.

Baca Juga :  Tragedi di Danau Sekarjaya: Bocah SD Meninggal Dunia Usai Tenggelam saat Mandi Bersama Teman

 

Saat pembebasan, Kajari OKU meminta Mus Mulyadi untuk tidak mengulangi perbuatannya. Beliau menekankan bahwa tidak semua tindak pidana dapat dihentikan tuntutannya, dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.

 

Pembebasan Mus Mulyadi ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan, serta penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh agama/masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *