PRABUMULIH, Transnewss.com (Selasa, 28 Juli 2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD.
Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran (Banggar) DPRD lebih dulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut. Secara umum, Banggar menilai pelaksanaan APBD T.A. 2025 telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendati demikian, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi kritis yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih demi mendorong efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Sorotan dan Rekomendasi Banggar
Rekomendasi yang disodorkan DPRD mencakup berbagai aspek krusial, di antaranya:
Perencanaan & Belanja: Peningkatan kualitas perencanaan anggaran serta penyesuaian belanja pegawai agar relevan dengan kebutuhan riil.

